Sabtu, 18 Mei 2013

PERMASALAHAN KESEHATAN PEREMPUAN DALAM DIMENSI SOSIAL DAN UPAYA MENGATASINYA



PERMASALAHAN KESEHATAN PEREMPUAN DALAM DIMENSI SOSIAL DAN UPAYA MENGATASINYA

1.             Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak
Adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.(1)
2.             Definisi Kekerasan
Pasal 89 KUHP :
Melakukan kekerasan adalah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menepak, menendang dsb.(2)
3.             Bentuk-Bentuk Kekerasan
a.       Kekerasan psikis.
Misalnya: mencemooh, mencerca, men&na, memaki, mengancam, melarang berhubungan dengan keluarga atau kawan dekat / raasyarakat, intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
b.      Kekerasan fisik.
Misalnya memukul, membakar, menendang, melempar sesuatu, menarik rambut, mencekik, dll.
c.       Kekerasan ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi nafkah, memaksa pasangan untuk prostitusi, memaksa anak untuk mengemis,mengetatkan istri dalam keuangan rumah tangga, dan lain-lain.
d.      Kekerasan seksual.
Misalnya: perkosaan, pencabulan, pemaksaan kehendak atau melakukan penyerangan seksual, berhubungan seksual dengan istri tetapi istri tidak menginginkannya.(2)
4.             Besaran Masalah
Ada 216.156 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2012, yang terdiri dari 203.507 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 329 Pengadilan Agama (data BADILAG), 87 PN dan PM (data BADILUM) dan 2 UPPA (data UPPA) serta 12.649 kasus yang ditangani oleh 225 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 30 Provinsi. Data ini meningkat hampir 181% (2 kali lipat) dari data tahun sebelumnya karena pendokumentasian kasus yang sangat rapi, akurat dan cermat dari Pengadilan Agama.
5.             Sebab Dan Akibat KTP, Siklus KTP Dan Sumber
Penyebab terjadinya kekerasan adalah
a.    Perselisihan tentaing ekonomi.
b.    Cemburu pada pasangan.
c.    Pasangan mempunyai selingkuhan.
d.    Adanya problema seksual (misalnya: impotensi, frigid, hiperceks).
e.     Pengaruh kebiasaan minum alkohol, drugs abused.
f.     Permasalahan dengan anak.
g.    Kehilangan pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai pekerjaan.
h.    Istri ingin melanj utkan studi/ingin bekerja.
i.      Kehamilan tidak diinginkan atau infertilitas.(2)
Akibat Kekerasan Terhadap Perempuan
a.    Kurang bersemangat atau kurang percaya diri.
b.    Gangguan psikologi sampai timbul gagguan system dalam tubuh(psikosomatik), seperti: cemas, tertekan, st-I-ess, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia (susah tidur, Bering mimpibtwik,jantw-igterasa berdebar-debar, keringat dingin, rnual, gastritis, nyeri perut, posing, nyeri kepala.
c.    Cidera ringan sampai berat, seperti: lecet, memar, luka terkena benda tajam, patah tulang, luka bakar.
d.   Masalah seksual, ketakutan hubungan seksual, nyeri saat hubungan seksual, tidak ada hasrat seksual, frigid.
e.    Bila perempuan korban kekerasan sedang hamil dapat terjadi abortus/ keguguran.(2)
Siklus Kekerasan Terhadap Perempuan
Mengutip Walker dan Gelles (dalam Frederick & Foreman, 1984) bahwa KDRT cenderung mengikuti alur sebuah siklus atau lingkaran kekerasan berulang terhadap istri (cycle of violence). Siklus kekerasan tersebut adalah:
1.      Fase Ketegangan
2.      Fase Penganiayaan
3.      Fase Bulan Madu.
Ketiga fase ini membentuk siklus sedemikian rupa. Kekerasan psikis seperti penghinaan, cemooh dan sebagainya adalah fase ketegangan sebagai prakondisi sebelum kekerasan fisik (fase penganiayaan). Biasanya, setelah menganiaya istri maka suami akan merasa menyesal, menghibah, memohon maaf. Selanjutnya, istri akan luluh dengan hibahan suami. Keadaan terakhir ini dikenal dengan fase bulan madu, ketika relasi kembali rukun.
4.      Fase terakhir tersebut adalah fase yang krusial karena dari banyak penelitian, setelah fase bulan madu berakhir, siklus kekerasan cenderung terulang lagi. Dikatakan, sekali melakukan kekerasan, cenderung terulang kembali dan membentuk siklus sedemikian rupa. Siklus ini yang perlu dipintas dan diantisipasi.
Sumber Kekerasan Terhadap Perempuan
Kemiskinan, masalah hubungan social baik keluarga atau komunitas, penyimpangan prilaku social (masalah psikososial). Lemahnya kontrol social primer masyarakat dan hukum dan pengaruh nilai sosial kebudayaan di lingkungan social tertentu. Stres dalam keluarga tersebut bisa berasal dari anak, orang tua (suami atau Istri), atau situasi tertentu. Stres berasal dari anak misalnya anak dengan kondisi fisik, mental, dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak pada umumnya. Bayi dan usia balita, serta anak dengan penyakit kronis atau menahun juga merupakan salah satu penyebab stres. Stres yang berasal dari suami atau istri misalnya dengan gangguan jiwa (psikosis atau neurosa), orang tua sebagai korban kekerasan di masa lalu, orang tua terlampau perfek dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin. Stres berasal dari situasi tertentu misalnya terkena suami/istri terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar.(5)
6.             Dampak Dan Pengaruh KTP Dan Anak
Berikut ini adalah dampak-dampak yang ditimbulkan kekerasan terhadap anak (child abuse) , antara lain;
a.       Dampak kekerasan fisik, anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanya akan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejam kepada anak-anaknya. Orang tua agresif melahirkan anak-anak yang agresif, yang pada gilirannya akan menjadi orang dewasa yang menjadi agresif. Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu lama akan menimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan bekas luka secara fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
b.      Dampak kekerasan psikis, Menurut Nadia (1991), kekerasan psikologis sukar diidentifikasi atau didiagnosa karena tidak meninggalkan bekas yang nyata seperti penyiksaan fisik. Jenis kekerasan ini meninggalkan bekas yang tersembunyi yang termanifestasikan dalam beberapa bentuk, seperti kurangnya rasa percaya diri, kesulitan membina persahabatan, perilaku merusak, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, ataupun kecenderungan bunuh diri.
c.       Dampak kekerasan seksual, Jika kekerasan seksual terjadi pada anak yang masih kecil pengaruh buruk yang ditimbulkan antara lain dari yang biasanya tidak mengompol jadi mengompol, mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan, atau bahkan simtom fisik seperti sakit perut atau adanya masalah kulit, dll (dalam Nadia, 1991). Menurut Mulyadi (Sinar Harapan, 2003) diantara korban yang masih merasa dendam terhadap pelaku, takut menikah, merasa rendah diri, dan trauma akibat eksploitasi seksual, meski kini mereka sudah dewasa atau bahkan sudah menikah.
d.      Dampak penelantaran anak. Pengaruh yang paling terlihat jika anak mengalami hal ini adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak, Pendidikan anak yang terabaikan.(4)
Diantara dampak kekerasan pada anak dan perempuan adalah stigma buruk yang melekat pada korban diantaranya, Pertama, Stigma Internal yaitu, Kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempauan tidak mau lagi berkeluaraga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya. Kedua, Stigma Eksternal yaitu, kecenderungan masyarakat menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka dan tidak menghiraukan hak privasi korban. Selain stigma buruk yang melekat pada korban, kejahatan pada anak dan perempuan juga dapat menghancurkan tatanan nilai etika dan social seperti halnya dampak buruk dari human trafficking.(5)


7.             Perundang-Undangan Tentang KTP
a.       Pasal 89-90          : kekerasan dan luka berat
b.      Pasal 351-356     : penganiayaan
c.       Pasal 285-301     : kejahatan susila
d.      Pasal 338-340     : pembunuhan
e.       Pasal 324-337     : penghilangan kemerdekaan
f.       Pasal 310-321     : penistaan.(3)

DAFTAR PUSTAKA

1.             Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi sosial dan upaya mengatasinya. Http://lenteraimpian.wordpress.com/2010/02/09/permasalahan-kesehatan-wanita-dalam-dimensi-sosial-dan-upaya-mengatasinya/. Dikutip pada tanggal 26 April 2013

2.             Diah widyatun, S.ST. Dimensi Sosial Wanita Dan Permasalahannya. http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/05/dimensi-sosial-wanita-dan.html.

Dikutip pada tanggal 26 April 2013

3.             www.komnasperempuan.or.id

Dikutip pada tanggal 26 April 2013

4.             Kekerasan terhadap anak. Http://www.duniapsikologi.com/dampak-kekerasan-terhadap-anak/ september 16, 2011.

Dikutip pada tanggal 26 April 2013

5.             Kekerasan terhadap anak. http://abdulmalikelhamidy.blogspot.com/2011/10/ kekerasan-pada-anak-dan-perempuan.html

Dikutip pada tanggal 26 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar