PERMASALAHAN KESEHATAN
PEREMPUAN DALAM DIMENSI SOSIAL DAN UPAYA MENGATASINYA
1.
Perkosaan
Adalah hubungan seksual tanpa kehendak bersama, yang
dipaksakan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang juga dapat merupakan tindak
pseudo seksual yaitu perilaku seksual yang tidak selalu di motivasi dorongan
seksual sebagai motivasi primer, melainkan berhubungan dengan penguasaan dan
dominan, agresi dan perendahan pada satu pihak (korban) oleh pihak lainnya
(pelaku). (1)
Cara
mengatasinya :
a.
Bersikap dengan baik, penuh
perhatian dan empati.
b.
Memberikan asuhan untuk menangani
gangguan kesehatannya, misalnya mengobati cidera, pemberian kontrasepsi darurat
c.
Mendokumentasikan basil pemeriksaan
dan apa yang sebenarnya terjadi.
d.
Memberikan asuhan pemenuhan
kebutuhan psikologis
e.
Memberikan konseling dalam membuat
keputusan.
f.
Membantu memberitahukan pada keluarga.(2)
2.
Pelecehan Seksual
Adalah perilaku
atau tindakan yang mengganggu, melecehkan dan tidak diundang yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak lain, yang berkaitan
langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan
martabat dan harga diri orang yang diganggunya.(1)
Cara
Mengatasinya :
a.
Mempertahankan
Imej Profesional
Berusaha untuk mempertahankan imej
atau citra profesional. Kenakanlah busana yang rapi dan terhormat ke kantor
sehingga Anda tidak mengundang perhatian rekan kerja yang ‘jahil’, terutama
pria.
b. Tegas dan Percaya Diri
Seorang pengganggu dan yang suka
melecehkan biasanya kerap senang menyakiti orang lain. Jadi senjata terbesar
yang dibutuhkan adalah kekuatan. Jika menunjukkan bahwa diri Anda lemah dan
rentan, mereka justru akan memanfaatkan kelemahan tersebut.
c. Jangan Mengumbar ke Banyak Orang
Jika mengalami pelecehan seksual,
cukup ceritakan pada teman dekat atau atasan yang punya wewenang menegur dan
memberi sanksi terhadap karyawan yang berperilaku menyimpang karena jika
mengumbar ke banyak orang bisa menjadi bumerang.
d. Membuat Catatan Tertulis
Catatlah tanggal dan waktu kejadiannya
secara lengkap. Anda juga perlu mencatat identitas pelaku, lokasi kejadian dan
perilaku serta ucapan si pelaku. Hal ini untuk menguatkan laporan ke bagian
personalia, lembaga bantuan hukum atau kepolisian, jika memang kasus ini perlu
dibawa ke jalur hukum.
e. Membina Tim
Ketika upaya secara individu gagal
untuk menegaskan kepada si pelaku untuk tidak melakukan pelecehan terhadap
Anda, sebaiknya Anda membina satu tim dengan rekan kerja terpercaya. Dengan
begitu ketika si pelaku mulai ingin melecehkan, Anda memiliki beberapa saksi
yang juga bisa membantu Anda keluar dari situasi tersebut.(4)
3.
Single Parent
Single parent adalah keluarga yang mana, hanya ada satu orang tua tunggal,
hanya ayah atau ibu saja. Keluarga yang terbentuk bisa tedadi pada keluarga sah
secara hukum maupun keluarga yang belum sah secara hukum, baik hukum agama
maupun hukum pemerintah.(2)
Cara Mengatasinya :
a.
Memberikan kegiatan yang positif.
Berbagai macam kegiatan yang dapat mendukung anak untuk lebih bisa mengah,
ualisasikan diri secara positif antara lain dengan penyaluran. hobi, kursus
sehingga menghindarkan anak melakukan hal-hal yang negatif.
b.
Memberi peluang anak belajar
berperilaku baik. Bertandang pada keluarga, lain yang harmonis memberikan
kesempatan bagi anak untuk meneladani figur orang tua yang tidak diperoleh
dalam lingkungan keluarga sendiri.
c.
Dukungan komunitas.
Bergabung dalam club sesama keluarga dengan orang tua tunggal dapat memberikan
dukungan karena anak mempunyai banyak teman yang bemasib sama sehingga tidak
merasa sendirian.(2)
4.
Perkawinan Usia
Muda Dan Tua
a.
Perawinan usia muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diij inkan
bila laki-laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah
mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam
UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan
upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan
kurang dari perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 21 tahun dan perempi
mn berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan yang
dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
Penanganan Perkawinan Usia Muda :
a.
Pendewasaan usia kehamilan
dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan
pada waktu usia reproduksi sehat.
b.
Bimbingan psikologis. Hal ini
dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi persoalan-persoalan agar
mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan, tidak mengedepankan
emosi.
c.
Dukungan keluarga. Peran keluarga
sangat banyak mernbantu kell 1,grga muda baik clukungan berupa material maupun
non material untuk kelanggengan keluarga, sehingga lebih tahan terhadap
hambatanhambatan yang ada.
d.
Peningkatan kesehatan dengan
peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami
kurang gizi.(2)
b.
Perkawinan usia tua
Adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35
tahun.
Cara
Mengatasinya
a.
Pengawasan kesehatan: ANC secara
rutin pada tenaga kesehatan.
b.
Peningkatan kesehatan dengan
peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami
kurang gizi.(2)
5.
Perempuan Ditempat
Kerja
Menurut Kardamo
adalah wanita yang kerja mengandalkan kemampuan dan keahlian untuk menghasilkan
uang agar dapat memenuhi kebutuhan hidup.(5)
Cara
Mengatasinya :
a.
Bekerja menggunakan proteksi,
seperti masker, sarung Langan, baju khusus untuk proteksi radiasi.
b.
Cek kesehatan secara berkala.
c.
Melakukan aktifitas bekerja tidak
hanya dengan satu pria misalnya bila lembur, divas luar.
d.
Tidak nebeng kendaraan tanpa
ditemani orang lain, sekalipun ditawari oleh atasan.
e.
Jangan ragu mengatakan 'tidak'
walaupun pada atasan. Tidak perlu takut pada ancaman di pecat.
f.
Menetapkan target menikah.
g.
Menjaga komunikasi dengan keluarga.
Mencurahkan perhatian khusus pada keluarga pada hari libur dengan kualitas yang
maksimal, mengagendakan kegiatan bersarna keluarga, memenuhi hak-hak suami dan
anak, berbagi peran dengan suami dan selalu menghargai suami.(2)
6.
Incest
Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antar anggota keluarga. Anggota
keluarga yang dimaksud adalah anggota keluarga yang mempunyai hubungan pertalian
darah. Batas pertalian darah paling atas adalah kakek, paling bawah adalah
cucu, batas kesamping adalah keponakan. Keluarga diluar itu bukan termasuk
incest. Pelaku biasanya adalah orang yang lebih dewasa (lebih kuasa) dan korban
lebih banyak adalah anak-anak. Sering terjadi pada anak tiri oleh bapak tiri,
menantu oleh mertua, cucu oleh kakeknya.(2)
Cara Mengatasinya :
a.
Waspada dalam mengasuh anak. Tidak
membiasakan anak dirumah sendirian dengan anggota keluarga yang berlainan
jenis.
b.
Tidak mengabaikan kata hati tiap ada
gelagat yang menjurus pada tindakan pelecehan dalam keluarga.
c.
Memisahkan tempat tidur anak mulai
umur 3 tahun dari ayah atau saudara baik sesama jenis kelamin maupun berlainan
jenis kelamin.
d.
Perlu juga melibatkan orang lain
diluar lingkungan keluarga.
e.
Lapor pada petugas penegak hukum
walaupun dibawah ancaman pelaku.(2)
7.
Home Less
Home less atau tuna wisma atau gelandangan adalah orang yang hidup dalam
keadaan tidak sesuai dengan norma di masyarakat setempat, serta tidak mempunyai
tempat tinggal yang tetap diwilayah tertentu dan hidup ditempat umum. Home less
banyak terdapat di kota- kota besar. Kedatangan mereka ke kota besar tanpa
didukung oleh pendidikan dan ketrampilan yang memadai. Biasanya mereka tinggal
di empeeran toko, kolong jembatan, kolong jalan layang, gerobak tempat barang
bekas, sekitar rel kereta api, di taman, di tempat umum lainnya. Pekerjaan
mereka sebagai pengamen, pengemis, pemulung sampah.(2)
Cara Mengatasinya :
Penanggulangan
Pencegahan dilakukan dengan :
a.
Penyuluhan
dan konseling.
b.
Pendidikan
pelatihan keterampilan.
c.
Pengawasan
serta pembinaan lanjut.
Penghentian
/ Peniadaan
a.
Penertiban
oleh aparat pemerintah.
b.
Penampungan.
c.
Pelimpahan.
Rehabilitasi
a.
Pembangunan
perumahan sangat sederhana.
b.
Pengadaan
rumah singgah dan diberikan berbagai pelatihan dan pendidikan.
c.
Transmigrasi.(2)
8.
Perempuan Dipusat
Rehabilitas
Wanita pemakai atau pecandu narkoba
biasanya terganggu atau menderita secara fisik (penyakit), mental (perilaku
salah), spiritual (kekacauan nilai2 luhur) dan social (rusak komunikasi.
Pusat rehabilitasi : tempat atau sarana yg digunakan
untuk proses pemulihan atau perbaikan untuk kembali seperti semula missal
ketergantungan narkoba, penyandang cacat baik fisik atau mental dan masalah yg
lain.(3)
Pusat rehabilitasi wanita meliputi :
a.
Maslah
sosial, contohnya PSK.
b.
Masalah
psikologis, misalnya trauma pada korban kekerasan.
c.
Masalah drug
abuse.
Rehabilitasi bagi para PSK dilakukan :
a.
Di luar
panti ditempat lokalisasi.
b.
Di dalam
panti.
Cara Mengatasinya :
a.
Bimbingan
agama.
b.
Bimbingan
sosial.
c.
Latihan
keterampilan.
d.
Pendidikan
kesehatan.
e.
Pendidikan
dan kesejahteraan pribadi.(2)
Rehabilitasi
wanita korban kekerasan, trauma psikologis
Upaya yang dilakukan dengan membangkan dan
membangkitkan rasa percaya diri. Salah satu cara dengan therapy psikologis.
Mereka membutuhkan pendampingan agar bisa kembali pada keadaan semula. Upaya
rehabilitasi korban kekerasan tercantum dalam UUPKDRT.(2)
9.
Pekerja Sexs
Komersial
Pekerja seks komersial adalah suatu
pekerjaan dimana seorang perempuan menggunakan atau mengeksploitasi tubuhnya
untuk mendapatkan uang. Akibatnya semakin banyak ditemukan penyakit menular
seksual. Profesi sebagai pekerja seks komersial dengan penyakit menular seksual
merupakan satu lingkaran setan. Biasanya penyakit menular seksual ini diidap
oleh PSK, dimana dalam menjajakan dirinya terhadap pasangan kencan yang
berganti-ganti tanpa menggunakan pengaman sseperti kondom.
Cara Mengatasinya :
a.
Keluarga
1.
Meningkatkan pendidikan anak-anak
terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar terhindar dari perilaku
seks bebas.
2.
Meningkatkan bimbingan agama sesuai tameng
agar terhindar dari perbuatan dosa.
b.
Masyarakat
Meningkatkan
kepedulian dan melakukan pendekatan terhadap kehidupan PSK.
c.
Pemerintah
1.
Memperbanyak tempat atau panti
rehabilitasi.
2.
Meregulasi undang-undang khusus
tentang PSK.
3.
Meningkatkan keamanan dengan lebih
menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan rehabilitasi
10.
Drug Abuse
Penyalahgunaan obat dimaksud bila
suatu obat digunakan tidak untuk tujuan mengobati penyakit, akan tetapi
digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu karena
pengaruh obat pada jiwa.
a.
Narkoba : pada dasarnya merupakan
obat2an yang apabila pemakaiannya disalhgunakan dapat menimbulkan ketergantung
b.
Narkotika : zat atau obat yang
berasal dr tanaman atau bukan tanaman yg dapat menyebabkan penurunan /
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan
c. Psikotropika : zat atau obat baik alamiah atau sintetik bukan narkotika
yg berkhasiat psikoaktif melalui susunan syaraf pusat yg menyebabkan perubahan
khas pd aktivitas mental dan prilaku.
d. Zat adiktif lainnya adalah ; minuman berakohol bersifat sedative
(penenang), hipnotik, depresan, rokok.
Cara Mengatasinya :
a.
Membawa anggota keluarga (pemakai)
ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan yang memadai.
b.
Pembinaan kehidupan beragama, baik disekolah,
keluarga dan lingkungan.
c.
Adanya komunikasi yang harmonis
antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya.
d.
Selalu berperilaku positif dengan
melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran energi remaja yang tinggi seperti
berolahraga.
e.
Perlunya pengembangan diri dengan
berbagai program/hobi baik di sekolah maupun dirumah dan lingkungan sekitar.
f.
Mengetahui secraa pasti gaya hidup sehat
sehingga mampu menangkal pengaruh atau bujukan memakai obat terlarang.
g.
Saling menghargain sesama remaja
(peer group) dan anggota keluarga.
h.
Penyelaesaian berbagai masalah
dikalangan remaja/pelajar serta positif dan konstruktif.(2)
11.
Upaya Promotif
Da Preventif Menurut Leavel And Clark
a.
Health
Promotion (mempertinggi nilai kesehatan)
Usaha ini merupakan pelayanan terhadap
pemeliharaan kesehatan pada umumnya. Beberapa usaha diantaranya :
1.
Penyediaan makanan sehat cukup
kualitas maupun kuantitasnya.
2.
Perbaikan hygiene dan sanitasi
lingkungan, seperti : penyediaan air rumah tangga yang baik, perbaikan cara
pembuangan sampah, kotoran dan air limbah dan sebagainya.
3.
Pendidikan kesehatan kepada
masyarakat
4.
Usaha kesehatan jiwa agar tercapai
perkembangan kepribadian yang baik.(6)
b.
Spesific
Protection (memberikan perlindungan khusus terhadap
suatu penyakit)
Usaha ini merupakan tindakan
pencegahan terhadap penyakit-penyakit tertentu. Beberapa usaha
diantaranya adalah :
1.
Vaksinasi untuk mencegah
penyakit-penyakit tertentu
2.
Isolasi penderita mpenyakit menular
3.
Pencegahan terjadinya kecelakaan
baik di tempat-tempat umum maupun di tempat kerja.(6)
c.
Early
Diagnosis and prompt treatment (mengenal dan mengetahui
jenis penyakit Pada tingkat awal serta mengadakan pengobatan yang tepat dan
segera).
Tujuan utama dari usaha ini adalah :
1.
Pengobatan yang setepat-tepatnya dan
secepatnya dari seytiap jenis penyakit sehingga tercapai penyembuhan yang
sempurna dan segera
2.
Pencegahan menular kepada orang
lain, bila penyakitnya menular
3.
Mencegah terjadinya kecacatan yang
diakibatkan suatu penyakit
Beberapa
Usaha diantaranya :
1.
Mencari penderita di dalam masyarakat
dengan jalan pemeriksaan misalnya pemeriksaan darah, rontgen, paru-paru dsb,
serta memberikan pengobatan
2.
Mencari semua orang yang telah
berhubungan dengan penderita penyakit menular (contact person) untuk
diawasi agar bila penyakitnya timbul dapat diberikan segera pengobatan dan
tindakan-tindakan yang lain misalnya isolasi, desinfeksi, dsb.
3.
Pendidikan kesehatan kepada
masyarakat agar mereka dapat mengenal gejala penyakit pada tingkat awal dan
segera mencari pengobatan.(6)
d.
Disabilation
(pembatasan
kecacatan dan berusaha untuk menghilangkan gangguan kemapuan bekerja yang
diakibatkan suatu penyakit)
Usaha ini
merupakan lanjutan dari usaha poin c, yaitu dengan pengobatan dan perawatan
yang sempurna agar penderita sembuh kembali dan tidak cacat. Bila sudah terjadi
kecacatan, maka dicegah agar kecacatan tersebut tidak bertamabah berat
(dibatasi), fungsi dari alat tubuh yang menjadi cacat ini dipertahankan
semaksimal mungkin.(6)
e.
Rehabilition
Rehabilitasi adalah usaha untuk
mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat, sehingga dapat berfungsi
lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat,
semaksimalnya sesuai dengan kemampuannya. Rehabilitasi ini terdiri atas :
1.
Rehabilitasi fisik yaitu agar bekas
penderita memperoleh perbaikan fisik semaksimalnya.
2.
Rehabilitasi mental yaitu agar bekas
penderita dapat menyusuaikan diri dalam hubungan perorangan dan social secara
memuaskan .
3.
Rehabilitasi social vokasional yaitu
agar bekas penderita menempati suatu pekerjaan/jabatan dalam masyarakat dengan
kapasitas kerja yang semaksimalnya sesuai dengan kemampuan dan ketidak
mampuannya.
4.
Rehabilitasi aesthetis yaitu usaha
rehabilitasi aesthetis perlu dilakukan untuk mengembalikan rasa keindahan,
walaupun kadang-kadang fungsi dari alat tubuhnya itu sendiri tidak dapat
dikembalikan misalnya: misalnya penggunaan mata palsu.(6)
12.
Indikator
Status Kesehatan Perempuan
a.
AKI
Kehamilan, persalinan dan nifas
merupakan penyebab kematian, penyakit dan kecacatan pada perempuan usia
reproduksi di Indonesia. Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2002/2003
melaporkan angka kematian ibu (AKI) sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup.
Pada tahun 2006 sebesar 226/100.000 kelahiran hidup. Menurut WHO penyebab
tingginya angka kematian ibu dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu infeksi,
perdarahan dan penyulit persalinan sedangkan 5 penyebab utama kematian ibu
adalah perdarahan postpartum, sepsis puerperal, abortus, eklamsia, dan
persalinan terhambat.
Rendahnya kualitas hidup sebagian
besar perempuan Indonesia disebabkan oleh masih terbatasnya wawasan, lingkungan
sosial budaya yang belum kondusif terhadap kemajuan perempuan dan belum
dipahaminya konsep gender di dalam kehidupan bermasyarakat dan berkeluarga.(7)
b.
Pendidikan
Pendidikan
berpengaruh kepada sikap wanita terhadap kesehatan, rendahnya pendidikan
membuat wanita kurang peduli terhadap kesehatan. Mereka tidak mengenal bahaya
atau ancaman kesehatan yang mungkin terjadi terhadap diri mereka. Sehingga
walaupun sarana yang baik tersedia mereka kurang dapat memanfaatkan secara
optimal karena rendahnya pengetahuan yang mereka miliki. Kualitas sumber daya
manusia sangat tergantung pada kualitas pendidikan, dengan demikian program
pendidikan mempunyai andil besar terhadap kemajuan sosial ekonomi bangsa.(7)
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pemberian
pendidikan kesehatan reproduksi bukan berarti membuka peluang untuk perilaku
seks bebas melainkan lebih menekankan mengenai perbedaan lelaki dan perempuan
secara seksual, kapan terjadi pembuahan, apa dampaknya jika berperilaku seks
tanpa dilandasi tanggung jawab termasuk risiko terkena infeksi menular seksual.(3)
c.
Penghasilan/Upah
Penghasilan
perempuan meningkat, maka pola pemenuhan kebutuhan akan bergeser dari pemenuhan
kebutuhan pokok saja, menjadi pemenuhan kebutuhan lain, khususnya peningkatan
kesehatan perempuan. Penghasilan berkaitan dengan status sosial ekonomi ,
dimana sering kali status ekonomi menjadi penyebab terjadinya masalah kesehatan
pada wanita. Misalnya banyak
kejadian anemia defisiensi fe pada wanita usia subur yang sering kali
disebabkan kurangnya asupan makanan yang bergizi seimbang. Anemia pada ibu
hamil akan lebih memberikan dampak yang bisa mengancam keselamatan ibu.(7)
Upah yang diberikan oleh para
pengusaha secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang dikorbankan
pekerja untuk kepentingan produksi. Sehubungan dengan hal itu maka upah yang
diterima pekerja dapat dibedakan dua macam yaitu:
Upah Nominal, yaitu
sejumlah upah yang dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh
para pekerja.
Upah Riil , adalah
kemampuan upah nominal yang diterima oleh para pekerja jika ditukarkan dengan
barang dan jasa, yang diukur berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang bisa
didapatkan dari pertukaran tersebut.(3)
Upah dalam Pembangunan kesehatan bertujuan untuk
mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Demi tercapainya derajat kesehatan
yang tinggi, maka wanita sebagai penerima kesehatan, anggota keluarga dan
pemberi pelayanan kesehatan harus berperan dalam keluarga, supaya anak tumbuh
sehat sampai dewasa sebagai generasi muda.(5)
d.
Usia harapan hidup
Usia harapan
hidup (Life Expectancy Rate) merupakan lama hidup manusia di dunia. Usia
harapan hidup perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Harapan hidup
penduduk Indonesia mengalami peningkatan jumlah dan proporsi sejak 1980.
Harapan hidup perempuan adalah 54 tahun pada 1980, kemudian 64,7 tahun pada
1990, dan 70 tahun pada 2000.
Meningkatnya
usia harapan hidup penduduk Indonesia membawa implikasi bertambahnya jumlah
lansia. Berdasarkan data, wanita Indonesia yang memasuki masa menopause saat
ini semakim meningkat setiap tahunnya. Meningkatnya jumlah itu sebagai akibat
bertambahnya populasi penduduk usia lanjut dan tingginya usia harapan hidup
diiringi membaiknya derajat kesehatan masyarakat.(8)
e.
Tingkat kesuburan
Tingkat
Kesuburan wanita sangat ditentukan oleh fungsi hormonal, kesehatan ovarium, dan
sistem metabolisme. Bila tiga hal tersebut tidak mengalami gangguan, maka dapat
dipastikan bahwa wanita tersebut memiliki tingkat kesuburan yang sangat baik. Usia
juga sangat mempengaruhi kesuburan wanita. Tingkat kesuburan paling tinggi
terjadi pada usia 8-30 tahun dan menurun 5-10 persen pada rentang usia 30-35
tahun. Persentase ini menurun lagi 30 persen jika telah menapaki usia 35-40
tahun. Kesuburan wanita akan menurun hingga 50 persen ketika berusia 40 tahun
ke atas bahkan berhenti secara total pada masa menopause. Setelah melewati masa
itu, sebenarnya wanita masih bisa mengalami kehamilan asalkan kondisi ovarium
masih sangat baik.(9)
DAFTAR
PUSTAKA
1. Permasalahan Kesehatan Wanita Dalam Dimensi Sosial Dan Upaya Mengatasinya. 9 Februari 2010. Http://Lenteraimpian.Wordpress.Com/2010/02/09/Permasalahan-Kesehatan-Wanita-Dalam-Dimensi-Sosial-Dan-Upaya-Mengatasinya/
Dikutip pada tanggal 18 Mei 2013-05-18
2. Dimensi Sosial Wanita Dan Permasalahannya. 5 April 2012. Http://Jurnalbidandiah.Blogspot.Com/2012/05/Dimensi-Sosial-Wanita-Dan.Html
Dikutip pada tanggal 18 Mei 2013-05-18
3. Permasalahan Kesehatan Wanita Dalam Dimensi Social Dan Upaya Mengatasinya. Sabtu 21 Agustus 2010, Http://Endahpurnasari.Blogspot.Com/2010/08/
Dikutip pada tanggal 18 Mei 2013-05-18
4.
Masalah Sosial
Masyarakat. 5 Mei 2012. Http://Masalahsosialmasyarakat.Wordpress.Com/2012/05/05/Cara-Mengatasi-Pelecehan-Seksual/
Dikutip pada tanggal 18 Mei 2013-05-18
5. Permasalahan Kesehatan Wanita Dalam Dimensi Sosial Yang Mencakup Pendidikan, Wanita Di Tempat Kerja, Dan Upah . Rabu, 1 Februari 2012 Http://Princeskalem.Blogspot.Com/2012/02/Permasalahan-Kesehatan-Wanita-Dalam.Html
Dikutip pada tanggal 18 Mei 2013-05-18
6. Makalah Upaya Promotif Dan Preventif Menurut Leavel Dan Clark. 10 November 2011. Http://Amazingbiges.Blogspot.Com/2011/11/Makalah-Upaya-Promotif-Dan-Preventif.Html
Dikutip pada tanggal 18 Mei 2013-05-18
7.
Indikator
Kesehatan Wanita. Selasa, 24 Mei 2011. Http://Untukmuirel.Blogspot.Com/2011/05/Indikator-Kesehatan-Wanita.Html
Dikutip pada tanggal 18 Mei 2013-05-18
8.
Solihin Ners. 23
September 2012. Http://Sastro12.Blogspot.Com/2012/09/V-Behaviorurldefaultvmlo.Html